jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengonfirmasi bahwa dua mantan ketuanya, Roni Dwi Susanto dan Abdullah Azwar Anas, diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan tersebut terkait prosedur pengadaan yang berhubungan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.
“LKPP memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung dengan menyampaikan keterangan teknis mengenai prosedur pengadaan yang berlaku,” kata Sekretaris LKPP Iwan Herniwan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/9).
Iwan menjelaskan bahwa kedua mantan pejabat tersebut telah memberikan penjelasan mengenai prosedur dan tahapan pengadaan, khususnya dalam konteks penggunaan katalog elektronik (e-Katalog). “Keterangan tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan dan kontribusi terhadap upaya penegakan hukum,” ucapnya.
Lebih lanjut, Iwan menekankan bahwa dalam sistem e-Purchasing, kewenangan akhir berada pada kementerian atau lembaga pengguna. “LKPP hanya bertugas menyediakan sistem dan infrastruktur katalog elektronik, sementara keputusan pembelian, pemilihan penyedia, dan pelaksanaan kontrak berada di tangan masing-masing institusi pengguna,” jelas Iwan.
Ia menegaskan LKPP selalu terbuka untuk memberikan keterangan teknis kepada aparat penegak hukum. Komitmen ini bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan pemerintah.
“Lebih dari itu, yang menjadi tujuan utama kami adalah menjaga kepercayaan publik terhadap pengadaan pemerintah sebagai instrumen penting dalam pembangunan nasional,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan pemeriksaan terhadap Abdullah Azwar Anas sebagai saksi pada Rabu (24/9). “Benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan penyidikan Chromebook,” kata Anang. Azwar diperiksa atas jabatannya selaku Kepala LKPP pada tahun 2022. (antara/jpnn)