Awasi WNA & Cegah PMI Nonprosedural, Imigrasi Surabaya Tunjuk 9 Desa Binaan di Ngoro

1 day ago 5

Jumat, 30 Mei 2025 – 08:33 WIB

Awasi WNA & Cegah PMI Nonprosedural, Imigrasi Surabaya Tunjuk 9 Desa Binaan di Ngoro - JPNN.com Jatim

Imigrasi Surabaya memperkuat pengawasan WNA dan mencegah PMI nonprosedural di Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Foto: Dok. Imigrasi Surabaya.

jatim.jpnn.com, MOJOKERTO - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) dan upaya pencegahan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural.

Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan Rapat Koordinasi dan Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) serta peluncuran Desa Binaan Imigrasi yang digelar di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Rabu (28/5).

Acara itu dihadiri sejumlah pemangku kepentingan tingkat kecamatan, antara lain Camat Ngoro Satriyo Wahyu Utomo, Kapolsek Kompol Heru Purwadi, Danramil Kapten Inf Herman Hidayat, Kabid Inteldakim Imigrasi Surabaya Dodi Gunawan, serta perwakilan dari Bakesbangpol dan para kepala desa.

Dalam sambutannya, Camat Ngoro Satriyo Wahyu Utomo menekankan pentingnya penertiban administrasi bagi WNA, khususnya terkait Surat Keterangan Domisili. Dia menyarankan agar masa berlaku surat tersebut disesuaikan dengan izin tinggal dari Imigrasi agar tidak terjadi pelanggaran.

“Kami mendorong koordinasi yang lebih intens antara desa, kecamatan, dan Imigrasi agar pengawasan dapat berjalan efektif,” ujar Satriyo.

Sementara itu, Kabid Inteldakim Dodi Gunawan menyebut kegiatan ini sebagai kelanjutan dari forum Timpora tingkat kabupaten. Menurutnya, penguatan komunikasi dan kolaborasi lintas sektor sangat diperlukan, terutama di daerah dengan aktivitas industri tinggi seperti Ngoro.

“Kami juga ingin mengajak seluruh elemen Timpora untuk mendukung Desa Binaan Imigrasi, sebagai upaya preventif dalam menangkal PMI non prosedural,” kata Dodi.

Dalam sesi diskusi, Kapolsek Ngoro Kompol Heru Purwadi menanyakan mekanisme pelaporan keberadaan orang asing sesuai UU Nomor 63 Tahun 2024. Dijelaskan bahwa pelaporan dilakukan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang wajib digunakan oleh pemilik tempat tinggal seperti hotel, losmen, dan mess perusahaan. Pemerintah desa dan aparat keamanan juga diimbau turut mendorong pelaporan tersebut.

Imigrasi Surabaya menetapkan sembilan desa di Kecamatan Ngoro, Mojokerto, sebagai Desa Binaan Imigrasi untuk memperkuat pengawasan WNA & PMI nonprosedural.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |