jpnn.com, SEMARANG - Sidang kasus dugaan perundungan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) mengungkap fakta baru terkait adanya dugaan intimidasi terhadap tujuh mahasiswa.
Muhammad Nasser, Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan yang memantau langsung persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (4/6), menyatakan terdapat indikasi upaya memojokkan tiga terdakwa.
"Dalam persidangan terungkap dugaan skenario terencana, termasuk intimidasi dari saksi Pamong Nainggolan, Ketua Tim Kemenkes untuk Undip, terhadap tujuh dokter PPDS," kata Nasser dalam keterangannya, Kamis (5/6).
Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip Taufik Eko Nugroho, staf administrasi Sri Maryani, dan mahasiswa PPDS Zara Yupita, yang dijerat dengan pasal penipuan, pemerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan.
Nasser menjelaskan, fakta persidangan menunjukkan tujuh mahasiswa—dr. Chandra Ritiana, dr. Novi Atari Utami, dr. Edo Putra Priantomo, dr. Khalika Firdaus, dr. Nur Muhammad Ardjanadi, dan dr. Ferdy Fikriadi—diduga diancam untuk melaporkan dosen mereka.
"Mereka dipaksa seolah-olah mengakui terjadi perundungan di Departemen Anestesi Undip," ujarnya.
Bukti intimidasi semakin kuat dengan adanya rekaman suara Pamong yang mengancam dr. Novi Atari Utami.
"Terdengar jelas ancaman bahwa pendidikan dan masa depan dr. Novi akan dipersulit jika mencabut laporan polisi," tegas Nasser.