jpnn.com, JAKARTA - Eks karyawan Ashanty bernama Ayu melaporkan mantan bosnya terkait dugaan tindak pidana perampasan aset dan illegal access atau akses ilegal.
Tidak sendiri, dua karyawan Ashanty juga turut dilaporkan, dengan total tiga laporan yang telah diajukan ke polisi.
Adapun dua dari tiga laporan tersebut terdaftar di Polres Jakarta Selatan, sementara satu laporan lainnya didaftarkan di Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
"Ashanty dan kawan-kawan ini maupun karyawannya itu dilaporkan dalam dugaan tindakan perampasan, perampasan aset yang dimiliki oleh mantan karyawannya," Stifan Heriyanto selaku kuasa hukum Ayu, di Jakarta, baru-baru ini.
Konflik tersebut berawal dari laporan yang diajukan Ashanty sebelumnya terhadap mantan karyawannya terkait dugaan penggelapan PT Hijau Dipta Nusantara, yang kini sedang dalam proses.
Sehubungan dengan itu, pihak Ashanty diduga melakukan perampasan aset sebagai jaminan, yang dianggap Stif melanggar hukum karena kasus masih dalam proses.
Pihak Ashanty diduga mendatangi rumah Ayu dan mengambil semua barang berharga milik mantan karyawannya.
Tak hanya itu, pihak Ashanty juga meminta seluruh kata sandi mobile banking milik Ayu secara paksa.