jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar audiensi strategis untuk membahas pemanfaatan aset wakaf dalam mendukung Program Pembangunan 3 Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Rabu (28/5).
Program ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, yang menekankan penguatan infrastruktur, pemerataan ekonomi, dan toleransi antarumat beragama.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menilai wakaf bisa menjadi solusi atas keterbatasan lahan dan tingginya harga properti.
“Tanah wakaf dapat menjadi solusi untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat kurang mampu,” ujar Abu Rokhmad.
Audiensi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf akan memimpin penyusunan skema teknis kerja sama antar-kementerian.
Penyusunan ini akan mencakup rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), dengan dasar hukum Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan UU Wakaf.
Penetapan sasaran program akan merujuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar intervensi pembangunan tepat sasaran.
Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Aziz Andriansyah, menegaskan bahwa distribusi pembangunan akan merata.