jpnn.com - Pengamat BUMN Arief Poyuono menilai langkah pemerintah memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) patut didukung.
Menurut Arief, berbagai persoalan dalam tata niaga ekspor, termasuk praktik under invoicing sudah berlangsung bertahun-tahun dan selama ini belum mendapat perhatian serius.
"Kalau pemerintah sekarang mau membenahi tata kelola ekspor, menurut saya itu langkah yang baik. Persoalan under invoicing ini bukan isu baru, sudah puluhan tahun menjadi masalah dan merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar," kata Arief Poyuono kepada wartawan, Senin (1/6/2026).
Dia menjelaskan praktik under invoicing ekspor merupakan tindakan pelaku usaha yang melaporkan nilai atau volume ekspor lebih rendah dibandingkan kondisi sebenarnya.
Praktik culas itu berpotensi mengurangi penerimaan negara, mengurangi devisa hasil ekspor yang masuk ke dalam negeri, sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Arief menyoroti berbagai kajian yang menunjukkan bahwa akumulasi nilai ekspor yang dilaporkan lebih rendah dari realisasi sebenarnya mencapai sekitar USD908 miliar dalam kurun waktu 1991 hingga 2024. Nilai tersebut setara lebih dari Rp 15.000 triliun.
"Kalau angka kebocorannya sebesar itu, tentu kita tidak bisa menganggap ini persoalan kecil. Yang saya heran, selama bertahun-tahun praktik seperti ini tidak pernah menjadi perdebatan besar. Giliran sekarang ada upaya untuk membenahi dan meningkatkan transparansi, justru muncul banyak keraguan," tuturnya.
Menurut Arief, pemerintah dan Danantara perlu diberikan ruang untuk menjalankan mandat yang telah diberikan. Dia menilai terlalu dini untuk menyimpulkan dampak kebijakan sebelum implementasi berjalan dan hasilnya dapat dievaluasi secara objektif.

















.jpeg)




















