jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengelolaan sumber daya manusia di rumah sakit swasta dinilai menghadapi tantangan hukum yang makin kompleks, terutama dalam menentukan posisi hubungan antara dokter dan manajemen rumah sakit.
Fenomena tersebut mendorong akademisi sekaligus mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda Dr Ignatia Kasiartati Budiyanti menghadirkan konsep baru berupa ‘Perjanjian Hibrid’ atau Hybrid Contract.
Gagasan itu disampaikan Ignatia saat menjalani Ujian Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Selasa (26/5).
Melalui disertasi berjudul ‘Perjanjian Antara Dokter dan Rumah Sakit Swasta dalam Perspektif Keadilan’, Ignatia menyoroti ketidakjelasan hubungan hukum antara dokter dan rumah sakit yang selama ini kerap memicu sengketa.
Menurut dia, rumah sakit swasta sering berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, manajemen harus menjaga mutu layanan, mengatur operasional, dan mengendalikan risiko medis. Namun di sisi lain, dokter memiliki independensi profesi sehingga tidak bisa diperlakukan layaknya pekerja biasa.
“Ketika rumah sakit mengatur jadwal, standar pelayanan, indikator kinerja, dan berbagai aspek operasional lainnya, muncul pertanyaan mengenai batas antara kemitraan dan hubungan kerja,” ujar Ignatia.
Karena itu, dia menawarkan konsep Perjanjian Hibrid sebagai jalan tengah. Melalui skema tersebut, dokter tetap diakui sebagai tenaga profesional yang independen dalam pengambilan keputusan medis, sedangkan rumah sakit memiliki dasar hukum lebih jelas dalam menjalankan fungsi manajerial.
“Perjanjian Hibrid memberikan keseimbangan. Rumah sakit tetap dapat menjalankan fungsi organisasinya secara efektif, sementara dokter memperoleh perlindungan hukum yang proporsional,” katanya.





.jpg)





























