jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) Alexander Marwata mengatakan pemidanaan terhadap para pembuat kebijakan, terutama di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus dilakukan secara utuh dengan memastikan keberadaan niat jahat (mens rea), tak hanya dugaan kerugian negara.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat acara peluncuran buku 'Kriminalisasi Kebijakan' di Kompas Institute, Jakarta, Selasa (26/5).
"Bagaimana mengetahui kebijakan melawan hukum atau tidak, itu harus dilihat mens reanya, tidak semata-mata memenuhi unsur perbuatannya, tapi juga harus ada unsur niat jahat, iktikad tidak baik," jelas Alexander Marwata.
Dia mencontohkan kasus Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) yang dijerat perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunannya di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Dalam perkara tersebut, para terdakwa dijerat terutama oleh Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berikut pasal-pasal tersebut:
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”
Pasal 3 UU Tipikor: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp1 miliar."








.jpg)





























