jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Senin (20/7) tentang ASN jangan sampai enggak kerja, pemberhentian PNS, PPPK, P3K PW bisa diusulkan per 1 Agustus, hingga kelas bisa kacau kalau guru tidak di kelas. Simak selengkapnya!
1. Pemberhentian PNS, PPPK, P3K PW Bisa Diusulkan Instansi Mulai 1 Agustus 2026
Pemberhentian PNS, PPPK, PPPK paruh waktu (P3K PW) sudah bisa diusulkan instansi mulai 1 Agustus 2026.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran tentang petunjuk teknis pengusulan pemberhentian PNS, PPPK, P3K PW periode 2026/2027.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.6/558/2026 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengusulan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Periode Tahun 2026 sampai dengan Tahun 2027 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Baca Selengkapnya di Bawah:
Pemberhentian PNS, PPPK, P3K PW Bisa Diusulkan Instansi Mulai 1 Agustus 2026
2. Hotman Paris Bawa Nama Prabowo dalam Kasus Eks Jampidsus, Gerindra Merespons









































