4 Pesan Penting Gubernur kepada Para Penerima SK PPPK dan CPNS

2 hours ago 8

4 Pesan Penting Gubernur kepada Para Penerima SK PPPK dan CPNS

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengambilan sumpah CPNS dan PPPK Pemprov Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang. Foto: ANTARA/HO/Diskominfo Babel

jpnn.com - PANGKALPINANG - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menyerahkan SK pengangkatan dan melantik 5 CPNS lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXXII dan 12 PPPK formasi 2024 tahap 2.

Gubernur mengingatkan bahwa para CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus memiliki kemampuan profesionalisme dalam menjalankan tugas kedinasannya.

"CPNS dan PPPK yang dilantik ini harus profesional dan penuh tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya," kata Hidayat Arsani saat melakukan pelantikan 12 PPPK dan lima CPNS di Pangkalpinang, Kamis (2/10).

Ia mengatakan pengangkatan PPPK Tahap II di lingkungan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung ini berdasarkan SK Gubernur Nomor: 100.3.3.1/380/BKPSDMD/2025, guna memperkuat pelayanan kepada masyarakat di daerah itu.

"Saya berharap hendaknya saudara mempunyai kepribadian dan kemampuan profesional dalam melaksanakan tugas kedinasan sesuai bidang masing-masing. Oleh karena itu, saya berpesan peliharalah selalu kepribadian itu," ujarnya.

Ia menekankan para PPPK dan CPNS yang dilantik ini agar dapat menjunjung tinggi budaya kerja Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (Ber-AKHLAK).

"Saya berpesan kepada PPPK dan CPNS, pertama, untuk selalu meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika.

Kedua, mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan bangsa.

Berikut ini 4 poin pesan penting gubernur kepada para PPPK dan CPNS yang baru saja menerima SK pengangkatan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |