Yang Mengincar Lowongan PPPK di Koperasi Merah Putih, Jangan Kecewa ya

1 day ago 9

Yang Mengincar Lowongan PPPK di Koperasi Merah Putih, Jangan Kecewa ya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Ferry Juliantono. Foto: source for jpnn

jpnn.com - JAKARTA – Berikut ini info terbaru mengenai wacana pemerintah akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang secara khusus bertugas mengawasi pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih.

Sebelumnya, pada 26 Mei 2025, Ketua Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Zulkifli Hasan mengatakan, setiap koperasi akan didampingi oleh dua hingga tiga orang PPPK.

Para PPPK pendamping Koperasi Merah Putih ini bertugas mengawasi pembukuan, pelaporan keuangan, serta kinerja pengurus sejak masa pendirian koperasi.

Penjelasan terbaru disampaikan Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Isra Ramli melalui keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu (4/6).

Dia menjelaskan, pembentukan koperasi desa atau kopdes Merah Putih bukan hanya menjadi solusi atas panjangnya rantai distribusi desa, tetapi juga dipastikan akan menyerap banyak tenaga kerja.

Isra menjelaskan bahwa setiap kopdes Merah Putih setidaknya akan memiliki tiga pengurus inti yang dipilih oleh anggota, yaitu ketua, sekretaris, dan bendahara.

Dia juga memastikan tidak ada karyawan Koperasi Merah Putih yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.

"Berdasarkan kebutuhan usaha, akan ada tambahan pekerja yang mana status mereka bukan ASN atau PPPK, tetapi benar-benar sebagai karyawan koperasi," tambah Isra yang sempat turut dalam Dialog Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih di Desa Kembang Kuning, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, pada Selasa (3/6).

Sempat muncul rencana pemerintah merekrut PPPK yang punya tugas khusus menjadi pendamping Koperasi Desa Merah Putih.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |