jpnn.com, TEGAL - Penghuni rumah dinas Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) Stasiun Lempuyangan Nomor 13 mengupayakan langkah hukum setelah rumahnya dieksekusi paksa oleh PT KAI pada Selasa (8/7).
Penghuni rumah Wishnu Prabanggara merasa keberatan dengan langkah-langkah yang diambil perusahaan milik negara itu dalam proses yang dijalankannya untuk menata kawasan Stasiun Lempuyangan.
"Kami akan coba tempuh lewat jalur hukum," kata Wishnu.
Kuasa hukum warga dari LBH Yogyakarta Muhammad Rhaka mengatakan pihaknya akan menilai dan menganalisa untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Sejauh ini sudah banyak dugaan-dugaan dan temuan yang sejatinya itu terindikasi perbuatan melawan hukum," katanya.
Upaya menempuh jalur hukum ini menurutnya dilakukan untuk mencari keadilan bagi penghuni yang telah menempati rumah selama 50 tahun.
"Upaya hukum yang terlihat baik pidana maupun perdata itu akan kami pertimbangkan melihat kondisi yang terjadi hari ini," ujarnya.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mempersilakan penghuni rumah tersebut menempuh jalur hukum.