jpnn.com, PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menyegel bar dan diskotek Heaven Two (H2) yang berlokasi di kawasan Panam Center, Minggu (28/9).
Penyegelan dilakukan seusai pihak manajemen melanggar kesepakatan pembatalan acara Anniversary H2 yang sebelumnya telah ditandatangani.
Dalam surat pernyataan tertanggal 27 September 2025, manajemen Heaven Two melalui Branch Manager, Roma Dony, menyatakan bersedia membatalkan acara dengan bintang tamu “DJ Panda”.
Surat tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Satpol PP Kota Pekanbaru dan pihak terkait.
Namun, pada Minggu dini hari, 28 September 2025, sekitar pukul 01.10 WIB, warga RW 002 Panam Center mengeluhkan dentuman musik keras dari perayaan anniversary H2.
Warga kemudian mendatangi lokasi dan bertemu dengan kuasa hukum H2, Taufik Tanjung. Ternyata event Dj Panda tetap dilaksanakan.
Hasil mediasi, pihak H2 akhirnya berjanji menghentikan kegiatan pada pukul 02.00 WIB, dan warga membubarkan diri sekitar pukul 01.30 WIB.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Yuliarso menegaskan bahwa kegiatan tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.