Wamentan Sudaryono Ditunjuk jadi Komut PIHC, Akademisi Yakin Petani Bakal Senang

4 hours ago 3

Wamentan Sudaryono Ditunjuk jadi Komut PIHC, Akademisi Yakin Petani Bakal Senang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kalangan akademis menyambut baik penunjukan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC). Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kalangan akademis menyambut baik penunjukan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).

Dosen Kebijakan Publik Universitas Nasional, Hilmi Rahman menyebut langkah ini berpotensi membawa angin segar bagi sektor pertanian nasional, khususnya bagi para petani.

Dia menilai penunjukan itu sangat tepat dan strategis.

Hal ini mengingat berbagai pengalaman di sektor pertanian, Wamentan Sudaryono diyakini dapat memahami kebijakan pengelolaan pupuk agar tepat sasaran.

"Penugasan Sudaryono sebagai Komut Pupuk Indonesia sangat tepat dan harus kami dukung. Karena beliau ini orang kerja. Dengan latar belakangnya di Kementerian Pertanian, dia punya pemahaman kuat soal kebutuhan dan problem riil petani. Saya yakin, kalau dikelola dengan baik, petani bisa benar-benar ‘happy’,” ujar Hilmi kepada wartawan, Jumat (20/6).

Menurut Hilmi, integrasi antara kebijakan pertanian dan tata kelola distribusi pupuk sangat dibutuhkan.

Selama ini, distribusi pupuk bersubsidi kerap menghadapi masalah klasik seperti kelangkaan, ketidaktepatan sasaran, hingga keterlambatan pengiriman di musim tanam.

Dengan posisi barunya tersebut, Hilmi berharap Sudaryono mampu mengintegrasikan dua fungsi penting, yakni penguatan kebijakan pangan dan penguatan sistem ketersediaan serta distribusi pupuk.

Kalangan akademis menyambut baik penunjukan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |