Wamendagri Ingatkan Pemda se-Papua Segera Lengkapi Administrasi Penyaluran Dana Otsus

6 hours ago 3

Wamendagri Ingatkan Pemda se-Papua Segera Lengkapi Administrasi Penyaluran Dana Otsus

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wamendagri Ribka Haluk mengingatkan Pemda se-Papua segera melengkapi administrasi penyaluran dana Otsus dalam waktu seminggu. Foto: Dokumentasi Puspen Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengingatkan seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Papua untuk segera melengkapi persyaratan administrasi penyaluran dana otonomi khusus (Otsus) dalam waktu seminggu.

Hal ini disampaikan Wamendagri Ribka kepada para kepala daerah se-Tanah Papua, yang terdiri dari gubernur, bupati, dan wali kota.

Ribka mengungkapkan masih terdapat sejumlah Pemda di wilayah Papua yang belum menyelesaikan kelengkapan dokumen administrasi penyaluran dana Otsus, seperti laporan pertanggungjawaban, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan persyaratan penyaluran lainnya.

“Ada yang sudah, ada yang belum, tapi khusus untuk Papua Barat itu seratus persen seluruhnya masih merah, jadi kami beri kesempatan satu minggu ini. Satu minggu ini untuk segera berkonsultasi dan berkoordinasi,” ujar Ribka dalam keterangannya, Kamis (26/6).

Untuk itu, Wamendagri Ribka menyampaikan Pemda yang belum menyelesaikan dokumen tersebut diberikan waktu hingga satu minggu ke depan.

Apabila dalam kurun waktu tersebut belum juga terpenuhi, maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerbitkan surat teguran.

“Kami akan keluarkan surat teguran kepada pemerintah daerah. Jadi ini kami berikan kesempatan. Jadi ini kesempatan untuk daerah-daerah yang belum, saya kira [untuk] merealisasikan ini, anggaran dana otonomi khusus,” tegasnya mengingatkan.

Wamendagri Ribka menegaskan dana Otsus diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah untuk mendukung kepentingan Orang Asli Papua (OAP).

Wamendagri Ribka Haluk mengingatkan Pemda se-Papua segera melengkapi administrasi penyaluran dana Otsus dalam waktu seminggu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |