jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SALEMBA menyatakan akan melaporkan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara kepada aparat penegak hukum.
Pasalnya, politikus PDIP itu telah membuat pernyataan yang menimbulkan polemik dan kegaduhan di ruang publik, serta berpotensi mencemarkan nama baik Presiden Republik Indonesia.
Direktur Eksekutif LBH SALEMBA, Muhammad Alfarizzi, menegaskan bahwa pernyataan Wali Kota Denpasar telah berdampak luas karena pemberitaan yang berkembang kemudian dianggap benar oleh sebagian masyarakat, sehingga memicu kebingungan, keresahan, dan kegaduhan.
“Pernyataan itu berdampak luas karena banyak pihak menganggapnya sebagai kebenaran. Akibatnya muncul kebingungan, keresahan, dan kegaduhan di tengah masyarakat,” kata Muhammad Alfarizzi, dalam konferensi pers di Kantor LBH SALEMBA, Rabu (18/2).
Alfarizzi menilai, narasi yang berkembang pascapernyataan tersebut membentuk persepsi negatif yang merugikan dan berpotensi menyerang kehormatan pihak tertentu, termasuk Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
“Narasi yang berkembang telah membentuk persepsi negatif yang merugikan dan berpotensi mencemarkan nama baik Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
LBH Salemba juga menilai pernyataan tersebut berpotensi memunculkan suasana saling curiga di tengah masyarakat dan dapat mengganggu stabilitas serta kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah pusat.
Dari sisi hukum, LBH Salemba menegaskan setiap pejabat publik memiliki kewajiban untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.












































