jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa KTP pemilik lama akhirnya berlaku di Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Namun, hanya berlaku selama delapan bulan, mulai 24 April 2026 hingga 31 Desember 2026 saja.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng Muhamad Masrofi menyebut selama 251 hari itu, warga Jateng diberikan kemudahan untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu, tanpa mengubah ketentuan dasar kepemilikan dan registrasi kendaraan bermotor.
“Kami tegaskan kebijakan ini hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2026. Setelah itu, pelayanan kembali mengikuti ketentuan yang berlaku, dan masyarakat diharapkan telah melakukan proses balik nama,” kata Masrofi saat dikonfirmasi Minggu (26/4).
Masrofi menjelaskan kemudahan itu bersifat terbatas, dan tidak mengubah status kepemilikan kendaraan maupun kewajiban registrasi yang berlaku.
“Pelayanan ini hanya memfasilitasi pembayaran pajak tahunan,” ujar Masrofi.
Dalam pelaksanaannya, wajib pajak tetap diminta memenuhi persyaratan administratif, antara lain menunjukkan STNK asli, melampirkan identitas diri, serta menandatangani surat pernyataan kepemilikan kendaraan.
“Surat pernyataan tersebut memuat kesanggupan untuk melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya, serta menjadi bagian dari penataan administrasi kendaraan,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama tersebut sekaligus menjadi langkah transisi, untuk mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor secara bertahap.





































