jpnn.com, PEKANBARU - Wacana Gubernur Riau Abdul Wahid yang akan memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada dua anak gajah di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Domang dan Tari, menuai tanggapan kritis dari kalangan legislatif.
Anggota Komisi I DPRD Riau dari Fraksi Gerindra Hardianto menilai rencana tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Menurut Hardianto, pemberian KTP secara formal hanya dapat diberikan kepada manusia sebagai penduduk Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
“Kalau berbicara soal KTP dalam konteks administrasi kependudukan, maka jelas dasar hukumnya adalah UU No. 24 Tahun 2013. Dan KTP itu hanya diberikan kepada manusia, bukan hewan,” ujar Hardianto saat dimintai tanggapan Jumat (11/7).
Ia menegaskan bahwa penggunaan istilah “KTP” untuk satwa liar seperti gajah harus diluruskan agar tidak menimbulkan kebingungan hukum dan publik.
“Kalau yang dimaksud adalah bentuk identitas seperti kartu ternak atau tanda pengenal, itu sah-sah saja. Tapi jangan memakai istilah KTP karena itu adalah istilah legal yang digunakan untuk manusia,” tambahnya.
Meski mengapresiasi niat Gubernur Riau untuk memberikan perlindungan terhadap satwa liar, ia mengingatkan bahwa pemerintah harus tetap bertindak dalam kerangka hukum yang berlaku.
“Kami mendukung niat baik itu. Tapi sekali lagi, sebagai pemerintah, setiap kebijakan harus berlandaskan hukum. Tidak bisa semata-mata berdasarkan simbolisme tanpa payung hukum yang jelas,” tegas Hardianto.