Vita Ervina Desak Presiden Terbitkan Regulasi Pendirian Tempat Ibadah

2 hours ago 4

Vita Ervina Desak Presiden Terbitkan Regulasi Pendirian Tempat Ibadah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota DPR RI Vita Ervina menagih kewajiban negara untuk menjamin kemerdekaan masyarakat dalam beribadah. Ilustrasi Foto: Dispenal

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Vita Ervina menagih kewajiban negara untuk menjamin kemerdekaan masyarakat dalam beribadah. Hal tersebut disampaikan dalam Dialog Penguatan Kapasitas HAM yang diselenggarakan Kantor Kemenham RI di Magelang, Sabtu (20/9).

Vita Ervina mengatakan bahwa negara, melalui konstitusi, berkewajiban memberikan jaminan untuk melindungi segenap bangsa dan menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah.

"Oleh karena itu Negara, dalam hal ini Pemerintah dan Pemerintah Daerah penting untuk memberikan fasilitasi dalam mewujudkan amanah Konstitusi tersebut diatas," ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Terkait pendirian tempat ibadah, Vita menyoroti pentingnya pertimbangan aspek ideologi, konstitusi, toleransi, dan kerukunan umat.

"Kerukunan dan toleransi harus terus dikedepankan untuk mewujudkan Bhinneka Tunggal Ika. Kita hormati perbedaan, karena perbedaan sesungguhnya adalah anugerah," ujarnya.

Lebih lanjut, Vita Ervina mendesak Presiden untuk segera menerbitkan regulasi yang memudahkan perizinan pendirian tempat ibadah.

"Kita mendorong pemerintah dapat menerbitkan regulasi tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama yang akan mempermudah perizinan tempat ibadah dengan surat rekomendasi dari kantor Kementerian Agama setempat," pungkasnya.

Rancangan regulasi tersebut telah dibahas sejak 2021 dan mengkaji ulang Peraturan Bersama Menteri dari tahun 2006. (tan/jpnn)


Vita Ervina desak Presiden segera terbitkan regulasi untuk memudahkan perizinan pendirian tempat ibadah.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |