jpnn.com - PEKANBARU - Sebanyak enam aparatur sipil negara (ASN) ditahan Kejaksaan Negeri Pelalawan, Riau.
ASN yang menjadi penyuluh pertanian itu ditahan karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi.
Kasus dugaan korupsi itu menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 34 miliar.
Kepala Kejari Pelalawan Siswanto mengatakan bahwa keenam orang itu bertugas masing-masing di Kecamatan Bunut, Bandar Petalangan, dan Pangkalan Kuras.
Menurut dia, enam ASN itu masuk di antara 15 orang yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejati Pelalawan.
"Keenamnya ZE, Y, SS, M, ERF dan JH. Mereka penyuluh di kecamatan, tetapi di bawah dinas juga," kata Siswanto dalam keterangan diterima di Pekanbaru, Rabu (14/1).
Dia menjelaskan penahanan dilakukan seusai para tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam, Selasa malam (13/1).
Para tersangka langsung digiring dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru, serta Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.













































