UU MD3 Digugat, PDIP: Rakyat Bisa Ganti Anggota DPR Setiap 5 Tahun

2 days ago 22

 Rakyat Bisa Ganti Anggota DPR Setiap 5 Tahun

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota DPR RI Fraksi PDIP Aria Bima. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyebut aturan sudah menyatakan rakyat bisa mengganti legislator setiap lima tahun jika mereka tak bekerja maksimal di parlemen.

Dia berkata demikian demi menanggapi langkah lima mahasiswa yang menggugat pasal terkait pemberhentian legislator oleh partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Rakyat bisa menghentikan anggota DPR, (tetapi, red) per lima tahunan, per lima tahunan," kata Aria Bima ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/11).

Diketahui, empat mahasiswa menggugat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) ke MK.

Para pemohon, yakni Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna menguji konstitusionalitas Pasal 239 Ayat 2 huruf d UU MD3.

Pasal itu menyatakan anggota DPR diberhentikan antarwaktu apabila "diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Para pemohon dalam petitum meminta mahkamah menafsirkan pasal tersebut menjadi "diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Aria Bima memahami gugatan yang dilayangkan empat mahasiswa akibat persepsi publik terhadap kinerja DPR.

Wakil Komisi II DPR RI Aria Bima menyebut rakyat sebenarnya punya hak mengganti legislator setiap lima tahun.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |