jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Jawa Timur.
Pada Selasa (30/9), penyidik memeriksa Marsidik, pemilik PT Bogo Wonto Jaya Perkasa, sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MK, pemilik PT Bogowonto Jaya Perkasa," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Budi menambahkan bahwa saksi tersebut diperiksa untuk klaster proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Jawa Timur.
Kasus korupsi di DJKA ini merupakan salah satu kasus besar yang tengah ditangani KPK. Berikut adalah perkembangan penting yang melatarbelakangi pemeriksaan saksi hari ini.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.
Hingga November 2024, KPK telah menetapkan 14 orang tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini. Pada 12 Agustus 2025, KPK menetapkan dan menahan tersangka ke-15, yaitu seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub atas nama Risna Sutriyanto.
Dugaan korupsi menjangkau beberapa proyek, antara lain pembangunan jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek di Makassar (Sulawesi Selatan), proyek konstruksi dan supervisi di Lampegan Cianjur (Jawa Barat), serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.