bali.jpnn.com, DENPASAR - Nasib nahas menimpa Baath Jarnail Singh (53).
Pria asal Inggris ini terancam mengakhiri hidup di depan regu tembak setelah didakwa atas kepemilikan 1,4 kg kokain dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (23/4) kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finna Wulandari, menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.
"Terdakwa tanpa hak menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 609 ayat 2 huruf A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," ujar JPU Finna Wulandari di depan majelis hakim yang diketuai Ketut Somanasa.
Berdasar dakwaan JPU Finna Wulandari, petualangan kriminal pria yang berprofesi sebagai tukang kayu di Inggris ini dimulai pada 20 Desember 2025, saat Baath Jarnail Singh terbang ke Bali atas perintah Mic Bro.
Hanya berselang enam hari, dua pria misterius menemui terdakwa di Hotel NAM untuk menyerahkan tas belanja berisi kokain dalam jumlah besar lengkap dengan timbangan elektriknya.
Terdakwa Baath Jarnail Singh dijanjikan upah Rp10 juta tunai dan kiriman berkala sebesar 2.000 dolar Hongkong.
Tugas Baath Jarnail Singh sederhana, tetapi sangat berisiko, menyimpan barang haram tersebut hingga diambil oleh kurir lain bernama Muhammad Ali.




.jpeg)
































