Program Bedah Rumah 15 Ribu Unit Kawasan Perbatasan Gunakan APBN, Sebegini Anggarannya

2 hours ago 16

Program Bedah Rumah 15 Ribu Unit Kawasan Perbatasan Gunakan APBN, Sebegini Anggarannya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Konferensi pers program Bedah Rumah” melalui peningkatan kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) dan Kawasan Perbatasan, di Kantor BNPP, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/4). Foto: Ryana Aryadita/JPNN

jpnn.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan biaya bedah 15 ribu rumah di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) dan kawasan perbatasan sepenuhnya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dia menjelaskan bahwa APBN Kementerian PKP sebesar Rp 10,89 triliun, 80 persennya digunakan untuk program bedah 400 ribu rumah di seluruh Indonesia.

“Jadi, Rp 8 triliun lebih jadi anggaran kami untuk bedah rumah termasuk saya bilang tadi 400.000 (secara keseluruhan),” ucap Maruarar di Kantor BNPP, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/4).

Dia menuturkan, anggaran bisa berbeda tergantung kondisi setiap rumah. Per rumah kemungkinan dianggarkan Rp 20 juta.

“Tahun ini kalau kali Rp 20 juta itu, untuk 15 ribu (bedah rumah perbatasan) itu masuk di 400 ribu (rumah yang dibedah tahun ini),” jelasnya.

Walau begitu, bedah rumah di wilayah perbatasan yang lebih jauh dengan akses lokasi yang sulit dijangkau bakal mendapatkan pembiayaan lebih besar.

“Nah itu nanti biasanya angkanya itu rata-rata Rp 20 juta, khusus di Maluku Utara dan di Papua ya agak besar itu kita tingkatkan besar dari itu,” kata dia.

“Biasanya di situ kesulitannya lebih tinggi harga harga barangnya bisa lebih mahal jadi enggak bisa sama kemudian tadi yang mau ditanya lagi,” tutur Maruarar.

APBN Kementerian PKP sebesar Rp 10,89 triliun, 80 persennya digunakan untuk program bedah rumah 400 ribu unit di seluruh Indonesia.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |