jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Kamis (23/4) tentang hasil pembahasan PPPK paruh waktu dengan KemenPANRB dan BKN bikin lega, P3K PW bikin lega, hingga Nadiem emosional mendengar kesaksian guru. Simak selengkapnya!
1. Seluruh PNS dan PPPK Terdampak Permendagri 6 Tahun 2026, Bagaimana P3K PW?
Seluruh PNS dan PPPK di Indonesia terdampak ketentuan di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026.
Permendagri 6 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Regulasi yang diundangkan pada 18 Februari 2026 tersebut mengatur adanya perubahan jenis pekerjaan pada kolom pekerjaan di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
Baca Selengkapnya di Bawah:
Seluruh PNS dan PPPK Terdampak Permendagri 6 Tahun 2026, Bagaimana P3K PW?
2. Inilah Hasil Pembahasan PPPK Paruh Waktu dengan KemenPANRB & BKN, Menggembirakan







.jpeg)
































