Tingkatkan Daya Saing Usaha di Pasar Internasional, RI Terapkan Free Trade Agreement

6 hours ago 18

Tingkatkan Daya Saing Usaha di Pasar Internasional, RI Terapkan Free Trade Agreement

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Indonesia menerapkan perjanjian perdagangan bebas atau free trade agreement (FTA) sebagai upaya meningkatkan daya saing usaha di pasar internasional. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia menerapkan perjanjian perdagangan bebas atau free trade agreement (FTA) sebagai upaya meningkatkan daya saing usaha di pasar internasional.

FTA merupakan sebuah perjanjian perdagangan internasional yang melibatkan dua negara atau lebih untuk mengatur pengenaan resiprokal tarif preferensi antarpihak yang mengadakan perjanjian tersebut.

Saat ini, Indonesia telah mengimplementasikan 18 FTA baik dalam skema multilateral, regional, maupun bilateral.

Secara rinci, Indonesia telah menerapkan 8 FTA di wilayah ASEAN atau Asia Pasifik (regional), 8 FTA antar-dua-negara (bilateral), dan 2 FTA dengan banyak negara (multilateral).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengungkapkan dalam implementasi FTA, Bea Cukai bertindak sebagai receiving authority atau otoritas yang secara resmi menerima dan menangani permintaan informasi atau verifikasi asal barang dari negara mitra.

“Implementasi FTA dapat memberikan manfaat strategis berupa pemberian tarif preferensi yang dapat meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia serta efisiensi impor bagi pelaku usaha,” ujar Budi.

Tarif preferensi merupakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Tarif preferensi hanya dikenakan terhadap barang originating dari negara anggota pengekspor yang memenuhi syarat dikenakannya tarif preferensi.

Indonesia menerapkan perjanjian perdagangan bebas atau free trade agreement (FTA) sebagai upaya meningkatkan daya saing usaha di pasar internasional

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |