Tim Kuasa Hukum Agatha Lita Kapojos Nilai Proposal Perdamaian PT MAS Tak Masuk Akal

5 hours ago 11

Tim Kuasa Hukum Agatha Lita Kapojos Nilai Proposal Perdamaian PT MAS Tak Masuk Akal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tim kuasa hukum dari kreditor dr. Agatha Lita Kapojos meminta majelis hakim berhati-hati dalam mengesahkan proposal perdamaian PT MAS karena berpotensi adanya dugaan tindak pidana yang merugikan para kreditor termasuk kliennya. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum dari kreditor dr. Agatha Lita Kapojos menyoroti berbagai kejanggalan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Merpati Abadi Sejahtera (MAS), termasuk dugaan keberadaan kreditor fiktif dan proposal perdamaian yang dinilai sangat merugikan.

Menurut Hefi Eliza, SH., MH., selaku ketua tim kuasa hukum, tagihan kliennya semula ditolak oleh Tim Pengurus PKPU tanpa alasan jelas.

Namun, setelah diajukan keberatan, Hakim Pengawas mengabulkan permohonan dan memerintahkan tim pengurus memasukkan tagihan tersebut ke Daftar Piutang Tetap (DPT).

“Kami bersyukur Hakim Pengawas mengabulkan keberatan kami dan menghukum tim pengurus agar mengakui tagihan dari klien kami,” ujar Hefi, Kamis (26/6).

Namun, dalam rapat kreditor, sejumlah pihak mengaku kecewa dengan jalannya proses PKPU.

Proposal perdamaian yang diajukan PT MAS disebut tidak masuk akal, terutama dalam hal pengembalian investasi (refund) dari sisi nilai dan jangka waktu cicilan.

Dalam dokumen Rencana Perdamaian tertanggal 26 Juni 2025, disebutkan bahwa refund akan dilakukan secara bertahap hanya sebesar 15 persen dari total tagihan, dan dibayarkan dalam waktu hingga 15 tahun.

“Ini sangat tidak adil bagi para kreditor, apalagi mereka telah membayar penuh atau sebagian besar untuk unit-unit yang tak kunjung diserahkan,” kata Hefi.

Tim Kuasa Hukum dari kreditor dr. Agatha Lita Kapojos menyoroti berbagai kejanggalan dalam proses PKPU terhadap PT Merpati Abadi Sejahtera (MAS).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |