jabar.jpnn.com, BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menahan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berinisial AEZ atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Kamitahan yang bersangkutan di sini untuk tahap pertama selama 20 hari ke depan. Kami laksanakan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Mustofa di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (30/10).
Kapolres menjelaskan penyidik sebelumnya telah melakukan pemanggilan dengan patut sebanyak dua kali, tetapi tidak direspons tersangka sehingga penyidik mengambil inisiatif untuk menjemput paksa melalui surat perintah pada Rabu (29/10).
Setelah dibawa ke ruang penyidikan Unit Harda Polres Metro Bekasi, tersangka AEZ langsung menjalani pemeriksaan intensif selama sembilan jam sejak pukul 13.00 hingga 22.00 WIB sebelum akhirnya dilakukan penahanan.
Kapolres menambahkan penyidik segera melengkapi berkas pemeriksaan untuk kemudian disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selaku jaksa pengacara negara agar dapat diproses lebih lanjut menuju proses persidangan.
"Secepatnya ya, segera dikirim ke kejaksaan. Yang jelas, kami sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat tersangka sebagaimana tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat yang menjadi korban tindak pidana tersebut," katanya.
Kapolres mengatakan bukti permulaan itu pula yang menjadi dasar penyidik menaikkan status perkara dimaksud dari penyelidikan ke penyidikan, termasuk menetapkan AEZ sebagai tersangka pada Senin (20/10) pekan lalu.
Ia menyatakan penetapan status tersangka terhadap AEZ (34 tahun) tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) menindaklanjuti laporan kepolisian dengan nomor register LP/B/3022/XI/2022/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.





































