jpnn.com, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menyebut sidang kode etik Bripda Bagus Yoga Ardian yang tersandung kasus skandal asmara berbau utang piutang akan digelar secepatnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan polisi muda ini tengah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari ke depan di bawah pengawasan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
"Sidang kode etik akan dilaksanakan secepatnya karena ini atensi pimpinan berkaitan dengan profesionalisme anggota tersebut," kata Kombes Artanto dalam keterangan pers, Kamis (3/7).
Anggota Ditsamapta Polda Jateng ini disanksi karena diketahui melakukan hubungan gelap dengan dua perempuan di luar pernikahan. Tak hanya itu, dia juga terlibat praktik judi online.
"Yang bersangkutan sudah dilakukan patsus oleh Bid Propam Polda Jawa Tengah. Selama patsus, dia ditahan dan pemberkasan untuk sidang kode etiknya sedang diproses," ujarnya.
Dalam sidang etik, bintara polisi ini terancam sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Meski demikian, keputusan akhir akan ditentukan dalam persidangan nanti.
“Kategori berat atau sedang nanti kita lihat di sidang. Hakim akan memutuskan perilaku yang bersangkutan ini dalam kategori apa,” ujarnya.
Kombes Artanto menyebut laporan terhadap Bripda Bagus Yoga Ardian terkait pinjol masih diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum).