jpnn.com - BANDA ACEH - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap, Zulfurqan, terdakwa pembunuhan seorang mahasiswa.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
"Menghukum terdakwa Zulfurqan dengan pidana selama 20 tahun penjara. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Azhari pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (16/7).
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Zulfurqan dengan hukuman mati.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Azhari, didampingi Mukhlis dan Nelly Rakhmasuri masing-masing sebagai hakim anggota
Terdakwa atas nama Zulfurgan hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya. Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Majelis hakim menjelaskan berdasar fakta di persidangan, terdakwa menghilangkan nyawa korban Dhiyaul Puadi, seorang mahasiswa, di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, pada 19 Oktober 2024.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa di kamar kos korban. Terdakwa menusuk leher dan lengan korban menggunakan pisau. Sebelumnya, kata majelis hakim, terdakwa berniat mengambil telepon genggam korban.