jpnn.com - Polda Maluku melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) menggelar perkara dugaan pelanggaran kode etik berupa pemerasan yang diduga dilakukan salah anggota Polres Maluku Barat Daya (MBD) Bripka Erick Risakotta.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi menyebut gelar perkara dipimpin Ps. Kasubbidwabprof Bidpropam, Kompol Jamaludin Malawat, serta dihadiri perwira dari Itwasda, Biro SDM, Bidkum, dan Subbid Propam.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, Bripka Erick diduga melakukan pelanggaran etika kelembagaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf c dan/atau Pasal 10 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Rositah, di Ambon, Senin (29/9/2025).
Dia mengatakan hasil gelar perkara memutuskan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap pemeriksaan lanjutan dengan penerbitan Laporan Polisi Model A.
Bripka Erick juga telah ditahan dengan ditempatkan dalam ruang penempatan khusus (Patsus) guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, Bidpropam Polda Maluku akan memanggil sejumlah saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian atas dugaan pemerasan yang menyeret nama Bripka Erick.
Langkah itu, kata Rositah, ditempuh agar kasus menjadi terang dan jelas.
Dia menyatakan perintah Kapolda Maluku jelas dan tegas. Setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik profesi, akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.