Terbit SE Bupati, Seluruh PNS dan PPPK di Daerah Ini Wajib Tahu

4 hours ago 19

Terbit SE Bupati, Seluruh PNS dan PPPK di Daerah Ini Wajib Tahu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - KOTIM – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menerbitkan surat edaran (SE) berisi perintah kepada seluruh ASN PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar membeli beras produksi Bulog.

Perintah tersebut dalam rangka ikut menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan daerah.

“Imbauan tersebut tertuang dari SE Bupati Kotim Nomor:500/035/SETDA.EK/1/2026 yang ditandatangani pada 20 Januari 2026, agar seluruh ASN bisa membeli beras dari Bulog,” kata Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotim Umar Kaderi di Sampit, Selasa (3/2).

Umar menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 06 Tahun 2025 tentang Pengadaan Dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri Serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.

Sesuai SE tersebut, Perum Bulog Cabang Kotim terus meningkatkan serapan gabah atau beras dari petani lokal.

Pemkab Kotim pun turut mendukung optimalisasi serapan gabah oleh Perum Bulog Cabang Kotim dengan mengajak seluruh ASN membeli beras dari Bulog, yang di sisi lain juga dapat memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani lokal.

“Untuk itu kami minta kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) termasuk camat agar bisa menggerakkan ASN di lingkungan masing-masing, baik itu yang PNS maupun PPPK, agar membeli dan memanfaatkan beras dari Bulog, baik di kantor cabang maupun melalui mitra resmi,” pungkasnya.

Kepala Perum Bulog Cabang Kotim, Muhammad Azwar Fuad, menyampaikan beras yang ditawarkan kepada para ASN bukanlah stok beras PSO (Public Service Obligation) atau beras yang diserap dari petani, melainkan jenis beras komersial.

Terbit Surat Edaran atau SE Bupati berisi perintah kepada seluruh ASN PNS dan PPPK di daerah setempat. Silakan disimak.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |