jpnn.com, BELAWAN - Patroli Laut Bea Cukai Belawan menggagalkan peredaran 1.600 batang rokok tanpa pita cukai.
Penindakan yang dilakukan di perairan Belawan pada Selasa (6/5) itu menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan regulasi cukai secara kontinu.
Berdasarkan informasi intelijen, tim patroli laut Bea Cukai Belawan mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang melibatkan Kapal KM Sumber Utama di perairan Belawan.
Tim langsung bergerak menuju lokasi kapal.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan delapan slop rokok merek 'Mer-C' tanpa pita cukai, yang terdiri dari 10 bungkus per slop dengan isi 20 batang per bungkus atau total 1.600 batang.
Barang bukti tersebut kini diamankan di Bea Cukai Belawan untuk proses lebih lanjut.
Dalam kasus ini, pelaku berinisial ES telah melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Mengacu pada asas ultimum remedium, yang menjadikan pidana sebagai upaya terakhir, perkara ini diselesaikan tanpa penyidikan melalui sanksi administratif.