jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan kebijakan tarif impor Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menjadi kabar positif bagi Indonesia.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan adanya putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat itu dipastikan kerja sama yang telah ditandatangani antara kedua negara batal.
Bhima menyebut Pemerintah Indonesia tidak perlu melakukan ratifikasi atas perjanjian ART (Agreement on Reciprocal Trade) dengan Donald Trump.
“Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi. Semua yang dilakukan tim negosiasi Indonesia di Washington DC bisa dianggap batal. Begitu juga tekanan Indonesia bergabung di Board of Peace,” kata Bhima.
Bhima menuturkan DPR juga sudah tidak perlu memasukkan ART dalam agenda ratifikasi undang-undang.
“Jadi, Indonesia bisa lepas dari jebakan AS, termasuk membuka diri pada kerja sama negara lain,” ujarnya.
Menurut dia, isi dari ART merugikan kepentingan ekonomi nasional. Misalnya, bakal ada banjir impor produk pangan, teknologi dan migas yang menekan neraca perdagangan dan neraca pembayaran.
“Ini bisa membuat rupiah bisa melemah terhadap dolar AS,” ujar Bhima.


















.jpeg)
























