Rumah Jadi Tempat Transaksi, 2 Pengedar Sabu-Sabu di Situbondo Ditangkap

3 hours ago 22

Minggu, 22 Februari 2026 – 09:34 WIB

Rumah Jadi Tempat Transaksi, 2 Pengedar Sabu-Sabu di Situbondo Ditangkap - JPNN.com Jatim

Barang butki narkotika jenis sabu-sabu diamankan Satreskoba Polres Situbondo, jawa Timur. ANTARA/HO-Polres Situbondo (Situbondo)

jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Situbondo menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba dan menyita 28 gram sabu-sabu.

Kasat Reskoba Polres Situbondo Iptu Tatang Purwodadi mengatakan dua tersangka berinisial MY (50) dan DY (38) ditangkap di rumah MY yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

"Keduanya ditangkap pada Rabu (18/2) malam. Rumah tersangka MY diduga menjadi tempat transaksi narkoba," kata Tatang, Sabtu (21/2).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita puluhan paket sabu dengan total berat mencapai 27,88 gram.

"Dari tersangka MY kami menemukan 20 paket sabu-sabu seberat 25,28 gram yang disimpan di dalam dompet dan tas selempang, sedangkan dari tangan DY ditemukan delapan paket sabu-sabu seberat 2,6 gram sehingga total barang bukti sabu-sabu 27,88 gram," jelasnya.

Tatang mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut rumah MY kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka.

"Modus kedua tersangka mengemas sabu-sabu ke dalam potongan sedotan plastik berwarna ungu, biru, dan putih untuk mengelabui petugas. Kami juga menyita timbangan elektrik, alat hisap (bong), serta uang tunai Rp 3.400.000 yang diduga kuat sebagai uang hasil transaksi," ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan aturan terbaru.

Polisi menangkap dua pengedar sabu di Situbondo. Barang bukti hampir 28 gram sabu-sabu disita dari rumah tersangka.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |