Tanggapi Isu Pemakzulan Wapres Gibran, Boni Hargens: Jangan Karena Membenci, Lalu Tidak Adil

20 hours ago 5

 Jangan Karena Membenci, Lalu Tidak Adil

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens. Foto: Dok. LPI

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens menyayangkan permintaan kelompok masyarakat untuk melakukan pemakzulan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Boni Hargens, langkah tersebut inkonstitusional dan mengingatkan publik agar tidak mengambil langkah inkonstitusional hanya karena didasari kebencian sehingga berlaku tidak adil.

“Jangan donk! Pertama, itu tidak konstitusional. Kalau dari awal memang bermasalah, seharusnya pemilunya yang diboikot, bukan hasilnya,” ujar Boni Hargens kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).

Kedua, kata Boni, presiden dan wakil presiden adalah dwitunggal dalam sistem pemilu Indonesia.

Oleh karena itu, kata Boni, tidak bisa dicopot salah satunya kecuali melanggar Pasal 7A UUD 1945.

“Jika pemakzulan terjadi tanpa adanya pelanggaran berkekuatan hukum tetap, maka  hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi perkembangan politik kedepan," tegas Boni.

Ketiga, kata Boni, permintaan pemakzulan tersebut akan menjadi preseden buruk bagi perkembangan politik ke depannya.

Termasuk, kata dia, permintaan pemakzulan tersebut menjadi dasar historis ketidakstabilan pemerintahan di masa depan.

Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens menyayangkan permintaan kelompok masyarakat untuk melakukan pemakzulan terhadap Wapres Gibran.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |