jpnn.com - MALANG - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, belum berani memastikan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diketahui, ASN terdiri dari PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK Paruh Waktu yang bersifat sementara sebelum diangkat menjadi pegawai penuh waktu tanpa tes lagi.
Hingga saat ini, Pemkot Malang masih menunggu ketentuan dari pemerintah pusat mengenai ketetapan jadwal THR ASN.
"Persiapan, kan juga dari pusat. Sampai sekarang saya belum menerima (jadwal penyaluran THR bagi ASN)," kata Wali Kota Malang Wahyu Hidayat di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (20/2).
Dia mengatakan hal tersebut saat menanggapi pertanyaan perihal penyaluran THR ASN yang akan dilakukan pada pekan pertama Ramadan sebagaimana yang diutarakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Dia menjelaskan bahwa sesungguhnya ketentuan maupun anggaran untuk THR ASN berasal dari pemerintah pusat.
Sehingga, ketika pemerintah pusat belum mengalokasikan anggarannya maka pemerintah daerah tidak bisa mengambil langkah apa pun.
Tak hanya itu, penentuan besaran nominal THR yang diberikan kepada masing-masing ASN disesuaikan dengan golongannya dan hal tersebut juga menjadi wewenang pemerintah pusat.












































