jpnn.com - KOTA BENGKULU - Pemerintah Kota Bengkulu masih pusing memikirkan cara menekan anggaran belanja pegawai karena berkaitan dengan nasib PPPK dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW).
Pemkot Bengkulu berharap pemerintah pusat memberikan dukungan pembiayaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di sisi lain, Pemkot Bengkulu terus memutar otak agar porsi belanja pegawai di APBD 2027 bisa memenuhi aturan, yakni maksimal 30 persen.
Diketahui, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, yang mulai diterapkan pada 2027.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah menjelaskan, pihaknya saat ini menyiapkan langkah strategis guna memenuhi amanat UU HKPD dengan mengkaji berbagai skema agar target porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dapat tercapai.
"Kami sudah menyiapkan beberapa skema agar pada 2027 kewajiban belanja pegawai sebesar 30 persen ini bisa tercapai. Pilihan-pilihan tersebut sudah kami kaji dan dilaporkan kepada pimpinan," kata Medy Pebriansyah, di Bengkulu, Kamis.
Lebih lanjut dia mengatakan, UU HKPD mengharuskan pemerintah daerah mengendalikan porsi belanja pegawai agar tidak melebihi ambang batas tersebut.
Adanya aturan tersebut menjadi tantangan tersendiri, mengingat kebutuhan pembiayaan aparatur yang terus berjalan.









.jpeg)






























