jpnn.com - SEMARANG – Hingga saat ini tidak standardisasi gaji PPPK Paruh Waktu, yang notabene merupakan pegawai pemerintah.
Di mayoritas pemda, gaji PPPK Paruh Waktu jauh dari kata layak.
Demikian juga guru PPPK Paruh Waktu banyak yang gajinya dalam kisaran ratusan ribu. Bahkan tidak sedikit yang di bawah Rp500 ribu per bulan.
Karena itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah menegaskan pentingnya standardisasi gaji bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya bagi mereka yang berstatus paruh waktu.
Ketua PGRI Jateng Muhdi mengatakan bahwa seluruh guru honorer memang telah diangkat menjadi PPPK, tetapi sebagian masih berstatus paruh waktu dengan penghasilan yang tidak sama.
"Kalau guru SMA-SMK ada standarnya, tapi yang guru di kabupaten/kota (SD-SMP, red.) masih banyak yang tidak ada standarnya," katanya, saat Konferensi Kerja II PGRI Jateng Masa Bakti XXIII 2026, di Semarang, Sabtu (25/4).
Bahkan, kata Muhdi yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Jateng tersebut, ada juga guru PPPK paruh waktu yang tidak menerima tunjangan hari raya (THR).
Hal ini menjadi fakta ironis, karena pemerintah meminta perusahaan-perusahaan swasta menggaji karyawan minimal sebesar upah minimal kabupaten/kota (UMK).









.jpeg)






























