jpnn.com - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta mengejutkan banyak pihak.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) pun merespons cepat kasus itu.
Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta Retnaningtyas mengatakan pihaknya telah mendata orang tua dan anak yang terdaftar di Little Aresha.
Selain itu, DP3AP2KB telah melakukan pendampingan psikologi dan hukum keluarga korban.
Ratnaningtyas juga mengungkap fakta bahwa daycare Little Aresha yang beralamat di Jalan Pakel Utara itu tidak memiliki izin.
"Kami sudah cek di dinas pendidikan maupun ke dinas perizinan, memang itu belum ada izinnya," ucapnya, Sabtu (25/4/2026).
Untuk memastikan tempat penitipan anak di Kota Yogyakarta beroperasi secara legal, pihaknya mulai mendata seluruh daycare di wilayah tersebut.
"Nanti kami melibatkan juga lurah dan MPP yang ada di wilayah serta dinas pendidikan untuk melihat daycare yang ada di Kota Yogyakarta, mana yang sudah berizin dan mana yang belum," tuturnya.








.jpeg)































