jpnn.com, JAKARTA - Legislator Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima menyebut parpolnya belum menentukan sikap untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024.
"Belum. Sampai hari ini PDIP belum ada opsi," kata dia menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mengatakan partai harus membuat aturan sesuai konstitusi demi menindaklanjuti putusan 135.
"Kami ini, kan, harus menjalankan konstitusi," lanjut Aria Bima.
Terlebih lagi, ujar dia, putusan 135 memunculkan norma perpanjangan anggota DPRD paling lama 2,5 tahun yang sebenarnya legislator tingkat I dan II hanya menjabat lima tahun.
"Ini, kan, tambahan bagaimana sandaran, sih, kalau ada perpanjangan DPRD selama 2,5 tahun itu payung konstitusinya apa? Payung hukumnya seperti apa," kata Aria Bima.
Sebelumnya, DPP NasDem menyebut bisa terjadi pelanggaran hukum untuk menindaklanjuti putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Hal demikian seperti disampaikan Anggota Majelis Tinggi NasDem Lestari Moerdijat (Rerie) dalam konferensi pers di kantor partainya, Jakarta, Senin (30/6).