Tak Hanya Hak Asuh Anak, Wardatina Mawa Tuntut Nafkah Rp 100 Juta

4 hours ago 19

Tak Hanya Hak Asuh Anak, Wardatina Mawa Tuntut Nafkah Rp 100 Juta

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wardatina Mawa saat ditemui di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. ilustrasi. Foto: Firda/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perceraian Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi di Pengadilan Agama Medan, Sumatera Utara, memasuki tahap mediasi dengan pembahasan hak asuh anak dan nafkah.

Dalam sidang mediasi yang digelar Rabu (25/3/2026), isu nafkah menjadi salah satu poin yang turut dibahas selain hak asuh anak.

Kuasa hukum Insanul Fahmi, Ardi, menyampaikan bahwa kliennya tidak keberatan apabila hak asuh anak diberikan kepada Wardatina Mawa.

“Kebetulan tadi mediasi hanya menitikberatkan kepada hak asuh anak. Hasilnya, Bang Insan tidak keberatan jika hak asuh anak bersama Mawa,” ujar Ardi, Jumat (27/3/2026).

Namun demikian, untuk keputusan akhir terkait hak asuh, Insanul Fahmi memilih menyerahkannya sepenuhnya kepada majelis hakim.

Selain itu, pihak Insanul Fahmi juga meminta agar besaran nafkah anak ditentukan langsung oleh majelis hakim dalam putusan nanti.

“Kalau nafkah anak, Bang Insan akan meminta kepada majelis hakim untuk ditetapkan. Untuk nafkah istri tidak ada yang diminta,” jelas Ardi.

Di sisi lain, Wardatina Mawa mengajukan tuntutan nafkah mut’ah dan iddah sebesar Rp100 juta dalam proses tersebut.

Sidang cerai Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi diwarnai tuntutan nafkah Rp100 juta.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |