jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa masih ditemukan indikasi penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait praktik tersebut.
"Untuk itu, kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (28/3).
Menurut Budi, langkah evaluasi tersebut penting untuk menjaga akuntabilitas dan integritas penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara (ASN). Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas, baik yang disewa maupun yang berstatus barang milik negara atau daerah, merupakan fasilitas yang penggunaannya terbatas hanya untuk kepentingan operasional kedinasan.
Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa setiap penyimpangan dalam pemanfaatan fasilitas negara berpotensi menjadi pintu masuk praktik korupsi. "Praktik yang kerap dianggap sederhana, seperti penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, sejatinya mencerminkan benturan kepentingan dan dapat berdampak pada kerugian keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik," katanya.
Sebagai langkah mitigasi, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya. "Dalam edaran tersebut, KPK menegaskan bahwa pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk benturan kepentingan yang bertentangan dengan prinsip integritas dan akuntabilitas," ujar Budi. (antara/jpnn)



















.jpeg)























