jpnn.com, JAKARTA - Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menilai kenaikan BI-Rate tidak boleh menjadi alasan otomatis bagi industri perbankan untuk menaikkan bunga kredit secara agresif.
Nur Hidayat menekankan perbankan dan negara tidak boleh cuci tangan atas pelemahan rupiah yang menuntut kenaikan BI-rate.
Menurutnya, selama ini perbankan telah menikmati margin bunga bersih yang relatif nyaman, sehingga penyesuaian bunga kredit tidak perlu dilakukan secara terburu-buru.
Kecenderungan bank yang sangat cepat menyesuaikan bunga pinjaman saat BI-rate naik, berbanding terbalik ketika kondisi ekonomi masyarakat melemah.
Perbankan dinilai jarang secara sukarela memperluas kebijakan restrukturisasi atau memberikan keringanan yang berarti bagi nasabah yang mulai kesulitan.
Dalam situasi ini, negara dituntut hadir untuk mencegah transmisi kebijakan moneter yang ketat berubah menjadi pukulan berantai bagi ketahanan rumah tangga.
Pengawasan ketat dari regulator diperlukan agar bank tidak hanya mementingkan keuntungan jangka pendek di atas penderitaan debitur.
"Otoritas keuangan harus mengawasi perilaku perbankan agar kenaikan bunga kredit tidak dilakukan secara serampangan," begitu Nur Hidayat berkomentar dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6).






































