Hal Memberatkan Terdakwa Penyerang Andrie Yunus: Perbuatan Viral di Media Sosial

4 hours ago 24

 Perbuatan Viral di Media Sosial

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kanan) dan Serda Edi Sudarko (keempat kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). ANTARA FOTO/Fauzan/tom

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim mengungkap hal memberatkan dan meringankan dari para terdakwa perkara penyerangan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Hal demikian disampaikan dalam sidang perkara penyerangan tersebut dengan agenda putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (9/6).

Diketahui, empat terdakwa dalam perkara ini, yakni kesatu Sersan Dua Edi Sudarko, kedua Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, ketiga Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan keempat Letnan Satu Sami Lakka.

Hakim persidangan Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyebutkan satu di antara hal memberatkan para terdakwa ialah mengkhianati tugas TNI untuk mempertahankan dan menjaga kedaulatan NKRI.

"Mengkhianati tugas mulia tersebut dengan melakukan penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus," demikian hakim membacakan putusan saat persidangan, Rabu.

Hakim juga menyebut perbuatan para terdakwa yang menjadi viral di media sosial menjadi satu di antara unsur memberatkan.

Sebab, hebohnya kasus penyiraman air keras terhadap Andrie merusak citra TNI sebagai lembaga terpercaya.

"Perbuatan para Terdakwa menjadi viral di media sosial, sehingga menjadi atensi pimpinan TNI dan menjadi perhatian publik yang bersifat negatif," lanjut Fredy membacakan putusan.

Majelis hakim mengungkap hal memberatkan dari para terdakwa perkara penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus. Apa saja?

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |