Sri Sultan Hamengku Buwono X Dukung UU Koperasi Beradaptasi dengan Perkembangan Zaman

3 hours ago 9

Sri Sultan Hamengku Buwono X Dukung UU Koperasi Beradaptasi dengan Perkembangan Zaman

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X di Musyawarah Nasional (Munas) V dan Silaturahmi Nasional (Silatnas) 2025 Perhimpunan BMT Indonesia di Kulonprogo, Yogyakarta. Foto: dok BMT

jpnn.com, YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan pentingnya pembaruan Undang-Undang (UU) Koperasi agar sesuai dengan perubahan zaman dan tantangan ekonomi modern.

Hal itu disampaikan dalam sambutannya pada Musyawarah Nasional (Munas) V dan Silaturahmi Nasional (Silatnas) 2025 Perhimpunan BMT Indonesia di Kulonprogo, Yogyakarta.

Sultan menilai UU Koperasi yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan dengan dinamika ekonomi dan kemajuan teknologi.

“Kalau undang-undang tidak berubah, tidak cocok dengan isi sambutan saya,” tutur Sultan membuka sambutannya.

Sri Sultan menjelaskan visi Indonesia Emas 2045 bukan sekadar visi makro negara, tetapi arah kolektif seluruh kekuatan sosial dan ekonomi bangsa, termasuk gerakan koperasi.

“Kita semua tentu faham Indonesia Emas 2045 bukan visi makro negara, tapi arah kolektif seluruh kekuatan sosial ekonomi bangsa,” ujarnya.

Menurutnya, untuk mencapai visi tersebut, diperlukan ekosistem ekonomi yang tidak hanya tumbuh, tetapi juga menumbuhkan, serta kuat di akar masyarakat.

“Visi ini mensyaratkan sebuah ekosistem ekonomi yang tidak hanya tumbuh tapi juga menumbuhkan, tidak hanya besar di angka tapi kuat di akar, sehingga negara, dunia usaha, masyarakat sipil termasuk gerakan koperasi masing-masing harus berperan aktif,” tutur Sultan.

Sultan menilai UU Koperasi yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan dengan dinamika ekonomi dan kemajuan teknologi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |