jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum PT KPS Felix Silalahi mempertanyakan sikap Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yang tidak kunjung menahan dan memeriksa tersangka kasus penipuan bernilai Rp1,2 miliar berinisial ASA.
Pasalnya, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur hingga saat ini belum memeriksa atau menahan ASA sejak ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025.
Menurut Felix, ASA merupakan tersangka penipuan PT KPS yang menggunakan uang perusahaan untuk keuntungan pribadi.
Felix khawatir dengan belum dilakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap ASA karena dapat melarikan diri.
"Kekhawatiran kami adalah ini akan menjadi hilang dia. Dia akan menjadi entah ke mana. Kita enggak tahu di mana alamat tinggalnya," kata Felix di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (15/1/2026).
Pasalnya, alam dua kali panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Polres Metro Jakarta Timur, ASA tidak dapat hadir memenuhi panggilan dengan alasan sedang bekerja.
Bahkan berdasar informasi diterima tim penasihat hukum, surat panggilan pemeriksaan kedua yang dilayangkan untuk ASA bukan diterima langsung oleh tersangka.
Surat tersebut, kata dia, justru diterima Ketua RT tempat tersangka tinggal. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa nantinya ASA akan kabur sebelum proses hukum bergulir ke tingkat Pengadilan.

















.jpeg)



























