Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Polres Jaktim Belum Menahan Tersangka Kasus Penipuan Bernilai Miliaran Rupiah

2 hours ago 15

Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Polres Jaktim Belum Menahan Tersangka Kasus Penipuan Bernilai Miliaran Rupiah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kuasa hukum PT KPS Felix Silalahi mempertanyakan sikap Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yang tidak kunjung menahan dan memeriksa tersangka penipuan senilai Rp1,2 miliar berinisial ASA. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum PT KPS Felix Silalahi mempertanyakan sikap Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yang tidak kunjung menahan dan memeriksa tersangka kasus penipuan bernilai Rp1,2 miliar berinisial ASA.

Pasalnya, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur hingga saat ini belum memeriksa atau menahan ASA sejak ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025.

Menurut Felix, ASA merupakan tersangka penipuan PT KPS yang menggunakan uang perusahaan untuk keuntungan pribadi.

Felix khawatir dengan belum dilakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap ASA karena dapat melarikan diri.

"Kekhawatiran kami adalah ini akan menjadi hilang dia. Dia akan menjadi entah ke mana. Kita enggak tahu di mana alamat tinggalnya," kata Felix di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (15/1/2026).

Pasalnya, alam dua kali panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Polres Metro Jakarta Timur, ASA tidak dapat hadir memenuhi panggilan dengan alasan sedang bekerja.

Bahkan berdasar informasi diterima tim penasihat hukum, surat panggilan pemeriksaan kedua yang dilayangkan untuk ASA bukan diterima langsung oleh tersangka.

Surat tersebut, kata dia, justru diterima Ketua RT tempat tersangka tinggal. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa nantinya ASA akan kabur sebelum proses hukum bergulir ke tingkat Pengadilan.

Kuasa hukum PT KPS, Felix Silalahi mempertanyakan sikap Satreskrim Polres Jakarta Timur yang tidak kunjung menahan tersangka penipuan berinisial ASA

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |