jpnn.com, JAKARTA - Kasus viral yang bermula dari unggahan media sosial alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS terkait pernyataan kebanggaannya lantaran anaknya berkewarganegaraan Inggris dan enggan membawa sang anak menjadi WNI, masih hangat memicu perhatian publik.
Kekecewaan netizen belum terhenti meskipun suami DS, AP, yang juga penerima beasiswa LPDP telah berkomitmen mengembalikan semua dana LPDP milaran rupiah yang telah diterimanya.
Wajar jika publik mengecam, akibat jumlah fantastis dana beasiswa LPDP yang didapat oleh DS dan suaminya tersebut.
Tak ayal, berbagai pihak pun bersuara. Dari panggung politik nasional misalnya, muncul suara dari anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dr. Lia Istifhama.
Senator Jawa Timur itu menyoroti regulasi yang pernah viral sebelumnya, yaitu tentang diperbolehkannya alumni LPDP bekerja di Luar Negeri.
Menurutnya, kesempatan menempuh pendidikan di luar negeri adalah proses strategis untuk membentuk karakter mahasiswa Indonesia menjadi pribadi yang tangguh, adaptif, dan terbuka terhadap dinamika global.
Namun, seharusnya tidak disamakan dengan tujuan hidup kerja di luar negeri.
“Beasiswa LPDP adalah impian mahasiswa. Sangat wajar jika impian menimba ilmu dari pendidikan luar negeri hadir dengan harapan membentuk karakter yang struggle, adaptif sebagai minoritas di tengah mayoritas, dan inventif. Jadi, bagaimana bertahan hidup di negeri orang,” ujar Senator Lia Istifhama dalam keterangan tertulis pada Rabu (25/2/2026).












































