Soal Sengketa 43 Pulau di Indonesia, Wamendagri Persilakan Daerah Menggugat

5 hours ago 3

Soal Sengketa 43 Pulau di Indonesia, Wamendagri Persilakan Daerah Menggugat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat ditemui di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (26/6). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN

jpnn.com - SUMEDANG - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mempersilakan setiap pihak daerah yang ingin mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas kepemilikan dari pulau-pulau yang bersengketa baik di dalam provinsi maupun antarprovinsi.

Bima menyebut Kemendagri juga akan memfasilitasi dengan menyediakan mediasi apabila ada daerah yang ingin mengajukan gugatan. 

"Seperti yang saya sampaikan, ada 43 pulau yang disengketakan di seluruh Indonesia. Sedang ditelusuri oleh tim administrasi wilayah (ADWIL), data-data bukti-buktinya, dimediasi dan difasilitasi," kata Bima saat ditemui di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (26/6).

Sebanyak 43 pulau yang disengketakan itu di antaranya di Kepulauan Riau berjumlah 21, dan 16 pulau di pesisir Jawa Timur.

Bima menuturkan, sengketa yang dialami mirip dengan yang terjadi antara Pulau Aceh dan Sumatera Utara.

"Pola sengketa pulau itu agak-agak mirip dengan apa yang terjadi di Aceh dan Sumatera Utara. Secara lama satu pihak mendaftarkan titik koordinat, yang lain belum atau kemudian salah koordinat atau salah penamaan, tetapi kemudian menyertakan bukti-bukti historis," katanya.

Sementara itu, Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani mengungkapkan, rencananya akan mengajukan gugatan ke MK.

Gugatan tersebut atas keputusan Mendagri Nomor 050/145/2022 dan 100.1.1.6117/2022 tentang Kode Wilayah Administratif dan Data Pulau. 

Wamendagri Bima Arya mempersilakan daerah untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi soal sengketa 43 pulau di Indonesia.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |