Soal Pelonggaran Aturan Halal Produk AS, Pimpinan MUI: Ini Perjanjian atau Penjajahan

5 days ago 32

 Ini Perjanjian atau Penjajahan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua MUI Muhammad Cholil Nafis menyindir perjanjian dagang Indonesia dengan AS pada Kamis (19/2) kemarin, karena mirip bentuk penjajahan. Ilustrasi/Foto: Humas Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Cholil Nafis menyindir perjanjian dagang atau Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang diteken pemerintah Indonesia dengan Amerika Serika (AS) pada Kamis (19/2) kemarin, karena mirip bentuk penjajahan oleh negara Paman Sam.

"Ini perjanjian atau penjajahan, ya," kata dia melalui X akun @cholilnafis seperti dikutip Senin (23/2).

Alumnus Universitas UIN Jakarta itu menyebut Indonesia dalam perjanjian itu memberi karpet merah buat AS memasukkan barang dengan menerabas aturan Indonesia. 

"Kok, jebol semua aturan dan bebas dagang. Jadi, bebas mengelola semua kekayaan Indonesia. Ini melanggar konstitusi dan hak asasi," kata Cholil.

Dia menyoroti persyaratan halal untuk produk-produk asal AS yang dilonggarkan Indonesia dari perjanjian dagang.

Cholil pun meminta pemerintah Indonesia mengevaluasi ulang perjanjian dagang yang merugikan Indonesia. 

"Sertifikat halal tak peduli. Saya minta pemerintah mengkaji ulang dan umat jangan beli barang-barang AS yang tak bersertifikat halal," kata pendakwah yang biasa mengisi acara Damai Indonesiaku itu.

Sebelumnya, Indonesia melonggarkan aturan persyaratan halal untuk produk-produk yang berasal dari AS.

Ketua MUI Muhammad Cholil Nafis menyindir perjanjian dagang Indonesia dengan AS pada Kamis (19/2) kemarin, karena mirip bentuk penjajahan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |